Pemerintah Diminta Cermat Mengkualifikasikan PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

18-01-2024 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman saat diwawancarai Parlementaria di Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu (17/1/2024). Foto: Mentari/nr

 

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman mengingatkan pemerintah agar secara cermat menyusun status honorer yang nantinya akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu dan Paruh Waktu. Menurutnya, hal ini guna menghindari diskriminasi antar sesama honorer.


”Perlu dikaji secara detail dan komprehensif agar tidak salah di dalam mengkualifikasikan (PPPK) paruh waktu dan penuh waktu. Pemerintah juga harus mempertimbangkan itu semua agar tidak ada diskriminasi. Karena mereka juga punya hak yang sama untuk mendapatkan status PPPK,” kata Amin pada Parlementaria di Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu (17/1/2024).

 

”Perlu dikaji secara detail dan komprehensif agar tidak salah di dalam mengkualifikasikan (PPPK) paruh waktu dan penuh waktu,"


Politisi Fraksi Partai NasDem ini juga mendesak agar pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti hal ini. ”Harus bijaksana dalam mengkualifikasinya itu, tidak ada persepsi diskriminatif. Jadi memang dilihat realita beban pekerjaannya tanpa melihat sisi-sisi yang lain,” sambungnya.


Lebih lanjut, Legislator Dapil Jawa Timur II ini juga meminta agar pemerintah bisa yakin menyelesaikan kebijakan ini dan bisa diterapkan dengan sesegera mungkin. Menurutnya, hal ini sudah menjadi perintah Undang-Undang, sehingga harus diselesaikan sesuai dengan target yang sudah disepakati.


”Tapi kalau masih ada keraguan, banyak faktor-faktor teknis yang ada di pemerintah kabupaten, kota provinsi maupun kementerian lembaga, tentu ini akan tertunda lagi. Nah itu yang sekarang lagi diminta oleh Komisi II, komitmen itu diwujudkan agar rakyat tidak berada di posisi yang gamang,” terangnya.


Amin bahkan sempat mengusulkan bagi honorer yang berada di usia di atas 55 tahun untuk diprioritaskan dan langsung dikonversi menjadi PPPK. ”Tidak usah ikut seleksi, itu dia pengabdiannya sudah teruji. Bidangnya juga sudah dikuasai. Kalau pendekatannya pakai formalitas, ya sudah masa pengabdiannya itu dinilai sebagai bukti bahwa dia sudah layak untuk dikonversi langsung, otomatis menjadi PPPK,” pungkasnya. (we,bia/aha)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...